Selasa, 03 Mei 2016

Pengalaman Mengurus Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

Setelah Dipta lahir tanggal 7 Februari 2016 lalu, tugas saya sebagai orang tua adalah mengurus akta kelahiran sekaligus meng-update Kartu Keluarga kami. Berbekal informasi persyaratan dari Rumah Sakit, baru di bulan akhir Maret ini saya punya waktu untuk mengurusnya.

Hal pertama yang saya lakukan adalah menyiapkan fotokopi dokumen. Kemudian saya pergi ke kantor Kelurahan untuk mengisi form yang disediakan di sana. Form tersebut harus saya isi dan kemudian harus dilengkapi dengan tandatangan Ketua RT dan Ketua RW. Alhamdulillah prosesnya mudah, karena Ketua RT dan Ketua RW kami sangat kooperatif orangnya.


Hari berikutnya saya kembali ke kantor Kelurahan untuk menyerahkan formulir yang telah saya lengkapi tersebut, dan mendapat stempel serta tandatangan petugas Kelurahan. Saya pun melanjutkan langkah saya ke kantor Kecamatan, untuk menyerahkan formulir yang telah lengkap tadi guna mendapat no NIK untuk Dipta. Dengan ramah petugas mempersilahkan saya kembali keesokan harinya sembari memberikan secarik resi sebagai tanda terima.



Hari berikutnya saya kembali ke kantor Kecamatan, dan petugas langsung memberikan selembar kertas yang berisi data saya dan anak saya Dipta, distempel dan ditandatangani petugas. Selanjutnya saya melanjutkan pengurusan Akte Kelahiran ke kantor Disdukcapil. Meski dihadapkan pada alur pengurusan yang kurang jelas, saya sudah sampai di loket penyerahan dokumen, namun ternyata saya harus mengambil dan mengisi form permohonan di bagian informasi. Petugas di bagian informasi sangat ramah, informatif dan cekatan dalam melayani. Saya pun diminta untuk kembali ke Kelurahan, meminta tandatangan Lurah dan kemudian kembali ke kantor Disdukcapil untuk menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen.


Prosesnya masih belum selesai, namun secara keseluruhan saya menikmati prosesnya karena petugas yang melayani pun sangat ramah dan informatif. Saya memberikan dua jempol bagi petugas pelayanan masyarakat kota Bandung yang demikian baik. Saya sama sekali tidak dikenai biaya apapun untuk semua proses tersebut. Akta kelahiran pun saya ambil pada tanggal 25 April 2016, antri sebentar dan tanpa pungutan. Jempol!

Saya percaya kota Bandung bisa jadi kota yang Juara!

Salam!

HashOcean

Tidak ada komentar:

Posting Komentar